TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan akan segera menerbitkan beleid yang mengatur ketentuan kombinasi biaya perawatan asuransi kesehatan antara pemerintah (BPJS Kesehatan) dan swasta. Melalui aturan ini, pasien BPJS Kesehatan yang hendak mendapatkan perawatan lebih premium bisa memanfaatkan asuransi swastanya.
"Kita nanti akan mengeluarkan Permenkes yang mengkoordinasikan benefit asuransi swasta dan asuransi BPJS Kesehatan. Saya kira perlu regulasi, mudah-mudahan bulan ini bisa keluar," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di The Westin, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2022.
Baca: Kaji Bantuan Cegah Gelombang PHK, Sri Mulyani Ajak BI, OJK hingga Kemnaker Berembug
Kolaborasi pembayaran antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta telah dibahas sejak awal tahun ini. Kementerian Kesehatan sudah berkoordinasi dengan penyedia asuransi tambahan atau asuransi swasta untuk membuka ruang fleksibilitas bagi pemegang premi. Layanan ini kerap dikenal dengan sebutan "BPJS Kesehatan untuk orang kaya".
Budi Gunadi menuturkan, integrasi antara pembayaran BPJS Kesehatan dan asuransi swasta bakal berjalan tahun depan. Dia berharap fasilitas ini dapat mengurangi kemungkinan klaim asuransi ganda dan meningkatkan coverage BPJS Kesehatan.
Selain itu, kolaborasi pembayaran klaim BPJS Kesehatan dan swasta akan mendongkrak efisiensi, baik bagi pemegang premi, rumah sakit, maupun entitas asuransi. Budi menekankan, dalam ketentuan berbentuk Permenkes, bakal diatur pembagian porsi pembayaran antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.
"Kan sekarang dobel-dobel. Misalnya orang sudah kerja, harus ada BPJS. Itu kan dobel buat perusahaan dan pegawai. Jadi nanti dibayarkan satu saja. Mana yang porsi BPJS, mana porsi swasta, nanti diatur," ujar Budi Gunadi.
Selanjutnya: Sentil Orang Kaya Pakai BPJS Kesehatan